
Jakarta – Kepolisian berhasil mengungkap kasus begal yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga pelaku berinisial MF (20), RTF (20), dan MRA (20) telah diamankan. Hasil penyelidikan menunjukkan komplotan tersebut melakukan aksi kejahatan selama dua hari berturut-turut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan aksi pertama terjadi pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di kawasan Jalan Bumi Eraska, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna.
Korban pertama berinisial BS (48) saat itu sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja. Di tengah perjalanan, ia menyadari sedang diikuti dua sepeda motor yang kemudian memepet dan menghentikan laju kendaraannya.
Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Meski kehilangan kendaraannya, BS berhasil menyelamatkan diri dengan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Sehari berselang, tepatnya Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, komplotan tersebut kembali menjalankan aksinya. Kali ini sasarannya adalah seorang pengemudi ojek online berinisial DTLP di kawasan Kampung Pabuaran, Gang Bitung, Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna.
Menurut Kusumo, sebelum kejadian korban baru keluar dari rumah saudaranya, tempat ia biasa memarkirkan sepeda motor yang digunakan untuk bekerja. Saat hendak pulang ke rumah, korban tiba-tiba dihadang oleh dua pelaku yang datang berboncengan menggunakan sepeda motor.
Korban sempat memberikan perlawanan ketika berusaha mempertahankan kendaraannya. Namun salah seorang pelaku, MF, mengayunkan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai tubuh korban.
Luka serius akibat sabetan tersebut menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa pengemudi ojol itu tidak berhasil diselamatkan.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan para pelaku. Operasi tersebut membuahkan hasil pada Minggu (28/6/2026), ketika ketiga tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda.
MF ditangkap di kawasan Jatiasih, Kota Bekasi. Sementara RTF dan MRA diamankan di wilayah Bojong Kulur, Kabupaten Bogor.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
