LETTICA — Imunisasi adalah salah satu langkah pencegahan penyakit yang paling murah dan dapat menyelamatkan 3,5 hingga 5 juta nyawa setiap tahun dari penyakit yang dapat dicegah (PD3I). Dr. Prima Yosephine, MKM, Direktur Imunisasi, mewakili Plt. Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit, drg. Murti Utami, MPH, menyampaikan hal ini di Pertemuan Jurnalis Pekan Imunisasi Dunia 2025 di Jakarta.
Menurut Prima, imunisasi sangat penting untuk meningkatkan layanan kesehatan primer dan pengendalian kejadian luar biasa (KLB) PD3I sebagai langkah preventif yang efektif. Namun, manfaat imunisasi belum sepenuhnya diterima oleh sebagian masyarakat. Sejak 2012, Pekan Imunisasi Dunia (PID) diprakarsai oleh Konferensi Kesehatan Dunia (WHA) dan menjadi momentum penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendapatkan vaksinasi di setiap siklus kehidupan.
Dalam rangka memperingati 50 tahun program imunisasi yang diperluas (EPI), PID 2025 mengangkat tema global “Immunisasi untuk Semua Bisa Dilakukan Secara Manusia”. Di Indonesia, tema nasionalnya adalah “Ayo Lengkapi Imunisasi, Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas”, sebagai bagian dari upaya untuk mencapai cakupan imunisasi yang tinggi dan merata.
Tantangan dalam Imunisasi
Data WHO tahun 2023 menunjukkan bahwa 14,5 juta anak di seluruh dunia tidak menerima vaksinasi (zero dose), dengan Indonesia menempati posisi keenam tertinggi, dengan 1.356.367 anak yang tidak menerima vaksinasi dasar antara tahun 2019-2023 dan 2020. Beberapa penyebabnya antara lain:
* 38% orang tua menolak imunisasi karena suntikan ganda, jadwal yang tidak sesuai (18%), dan kekhawatiran terhadap efek samping (12%) (Studi Nielsen – UNICEF Q3 2023).
* 47% anak tidak diimunisasi karena tidak diizinkan keluarga, 45% karena takut efek samping, 23% tidak mengetahui jadwal imunisasi, dan 22% menganggap imunisasi tidak penting (Survei Kesehatan Indonesia 2023).
* Kurangnya pemahaman masyarakat mengenai manfaat imunisasi.
* Penyebaran hoaks dan informasi yang keliru tentang imunisasi.
“Jika anak-anak tidak segera mendapatkan imunisasi kejar, maka risiko terjadinya KLB PD3I akan semakin besar,” tegas Prima. Sebagai solusi, pemerintah meluncurkan inovasi Sepekan Mengejar Imunisasi (PENARI) untuk meningkatkan cakupan imunisasi secara serentak di seluruh pos layanan imunisasi.
Jadwal Imunisasi Rutin Lengkap
Berikut jadwal imunisasi rutin sesuai rekomendasi:
* Usia < 24 jam: Hepatitis B (HB0)
* Usia < 1 bulan: BCG, OPV1
* Usia 2 bulan: DPT-HB-Hib1, OPV2, PCV1, RV1
* Usia 3 bulan: DPT-HB-Hib2, OPV3, PCV2, RV2
* Usia 4 bulan: DPT-HB-Hib3, OPV4, IPV1, RV3
* Usia 9 bulan: Campak-Rubella, IPV2
* Usia 10 bulan: JE1 (di daerah endemis)
* Usia 12 bulan: PCV3
* Usia 18 bulan: Campak-Rubella 2, DPT-HB-Hib 4
* Kelas 1: Campak-Rubella, DT
* Kelas 2: Td
* Kelas 5: Td, HPV2 (untuk anak perempuan)
* Kelas 6: HPV2 (untuk anak perempuan)
* WUS: Td (lengkap s.d. T5 setelah skrining)
* Remaja, Dewasa*, dan Lansia**: COVID-19 (*remaja dengan obesitas berat, **dewasa dengan komorbid)
Dukungan Berbagai Pihak untuk Imunisasi
Dr. Hartono Gunardi, Ketua Pokja Imunisasi Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), menekankan bahwa empat pilar utama perkembangan optimal anak adalah asuh (nutrisi dan perawatan kesehatan), asih (kasih sayang), asah (pembangunan otak), dan imunisasi (perlindungan dari penyakit berbahaya).
Hartono menyatakan bahwa meskipun lingkungan tampak bersih dan bayi tampak sehat, imunisasi tetap diperlukan untuk perlindungan jangka panjang. Ini adalah investasi untuk generasi masa depan.
Menurut Arif Fahrudin, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), imunisasi sesuai dengan prinsip Islam yang berfokus pada kemaslahatan dan mencegah bahaya. Menurut Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2016, imunisasi adalah:
1. Imunisasi diperbolehkan (mubah) sebagai upaya membangun kekebalan tubuh.
2. Vaksin yang digunakan harus halal dan suci.
3. Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram.
4. Penggunaan vaksin berbahan haram/najis hanya diperbolehkan jika: a. dalam kondisi darurat (al-dlarurat) atau kebutuhan mendesak (al-hajat); b. belum tersedia vaksin yang halal dan suci; c. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.
5. Jika tidak imunisasi menyebabkan risiko kematian, penyakit berat, atau kecacatan permanen, maka hukumnya menjadi wajib.
6. Imunisasi tidak boleh dilakukan jika berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan dipercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).
Peran Media dalam Meningkatkan Kesadaran
Prima mengatakan bahwa media sangat penting untuk meluruskan informasi yang salah tentang imunisasi dan menghentikan kebohongan. “Kami berharap media dapat membantu mempromosikan PID 2025, menyebarluaskan informasi yang benar, dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya imunisasi,” katanya.
Selain itu, Siprianus Bate Soro, Team Leader for Risk Resilience and Governance a.i. United Nations Development Programme (UNDP), mengatakan bahwa hoaks dan misinformasi adalah kendala utama dalam meningkatkan cakupan imunisasi. “Kita harus bersama-sama memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terpercaya,” katanya.
Jika pemerintah, masyarakat, dan media bekerja sama, imunisasi dapat menjadi bagian penting dari upaya menuju Indonesia Emas pada tahun 2045. Ini akan membuat generasi berikutnya lebih sehat, kuat, dan terlindungi dari penyakit yang dapat dicegah.
Berita ini didistribusikan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, hubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected] (ID/SK).
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM
SUMBER SEHATNEGERIKU.KEMKES.GO.ID : Pekan Imunisasi Dunia 2025: Ayo Lengkapi Imunisasi untuk Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas