LETTICA — Untuk meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara, pemerintah tengah merevisi aturan terkait royalti dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di industri mineral dan batu bara.
Dua aturan utama yang direvisi adalah PP No.26 tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan PP No.15 tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batu Bara.
Batu bara, timah, tembaga, nikel, emas, perak, platina, dan lainnya adalah beberapa komoditas yang rencananya akan dinaikkan tarif royaltinya.
Menurut Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebijakan tersebut tidak akan menghancurkan industri pertambangan di dalam negeri.
Dalam acara CNBC Indonesia Mining Forum di Jakarta, Rabu (19/3/2025), Tri menyatakan, “Balik lagi ke royalti, yakinlah pemerintah tidak akan membunuh industri pertambangan karena memang diperlukan dan terkait hilirisasi sangat diperlukan untuk ekonomi RI.”
Tri menjamin bahwa sebelum menaikkan tarif royalti perusahaan tambang, mereka melakukan evaluasi keuangan terlebih dahulu.
Dia berkata, “Pemerintah sebelum melakukan kenaikan pasti menilai keuangan perusahaan yang mana keuangan pemerintah dengan perusahaan bisa optimal.”
Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti bijih nikel menjadi 10% menjadi 14% hingga 19%, kata Meidy Katrin Lengkey, Sekretaris Umum Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
Dia percaya bahwa perubahan tarif royalti akan meningkatkan tekanan bagi bisnis, terutama di industri nikel.
Menurutnya, dibandingkan dengan negara penghasil nikel lainnya, Indonesia akan memiliki tarif royalti tertinggi. Ini disebabkan kemungkinan kenaikan tarif bijih nikel antara 14% dan 19%.
Pada hari Senin, 17 Maret 2025, Meidy menyatakan, “Jadi kita tarif royalti saat ini adalah 10%. Akan ada kenaikan 14-19%. Ternyata dari seluruh negara penghasil nikel kita yang tertinggi adalah 10% sebelum menambahkan 14-19%.”
Dia menyatakan bahwa tarif royalti bijih nikel lebih rendah di Indonesia dibandingkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Asia, Eropa, dan bahkan negara tetangga. Beberapa negara bahkan menerapkan royalti berbasis keuntungan.
Sebaliknya, ia menekankan bahwa perusahaan nikel domestik telah menghadapi sejumlah kewajiban yang cukup berat, dan bahwa harga nikel telah jatuh di pasar global tengah.
Berapa besar rencana kenaikan tarif royalti tambang? Dokumen yang bocor yang diterima CNBC Indonesia dapat dilihat sebagai berikut:
Batu bara:
Harga batu bara acuan (HBA) dan tarif PNBP IUPK 14%–28% saat ini berlaku dengan tarif progresif. Dalam revisi aturan, direncanakan untuk menaikkan tarif royalti HBA 1% lebih dari sama dengan US$ 90 per ton sampai tarif maksimum 13,5%. Kemudian, dengan perubahan rentang tarif, tarif IUPK menjadi 14%–28% (Revisi PP No.15/2022).
Nikel:
- Bijih nikel: Saat ini berlaku single tarif bijih nikel 10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 14%-19%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 40%-90% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Nikel matte: Saat ini berlaku single tarif nikel matte 2% dan windfall profit ditambah 1%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4,5%-6,5% dan windfall profit dihapus. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 125%-225% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Ferro nikel: Saat ini berlaku single tarif ferro nikel 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 150%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Nikel pig iron (NPI): Saat ini berlaku single tarif nikel pig iron (NPI) 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 5%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-40% dari tarif yang berlaku saat ini.
Tembaga:
- Bijih tembaga: Saat ini berlaku single tarif bijih tembaga 5%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 10%-17%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-240% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Konsentrat tembaga: Saat ini berlaku single tarif konsentrat tembaga 4%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 7%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
- Katoda tembaga: Saat ini berlaku single tarif katoda tembaga 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif 4%-7%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 100%-250% dari tarif yang berlaku saat ini.
Emas:
Saat ini berlaku tarif progresif mulai dari 3,75%-10%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti bersifat progresif mulai dari 7%-16%.
Perak:
Saat ini berlaku single tarif 3,25%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 5%.
Platina:
Saat ini berlaku single tarif 2%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif royalti single tarif 3,75%.
Timah:
Logam timah: Saat ini berlaku single tarif 3%. Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%. Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.
SUMBER CNBCINDONESIA.COM : Pemerintah Bakal Naikkan Tarif Royalti Nikel-Emas, Ini Daftarnya