Pemerintah Republik Indonesia, melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara tegas menepis tudingan dari Pemerintahan Amerika Serikat terkait keterlibatan Indonesia dalam praktik transhipment ilegal yang diduga bertujuan untuk menghindari tarif impor atas produk asal China. Laporan yang bertajuk The Great Transhipment Scam tersebut menempatkan Indonesia dalam daftar negara Tier 2, sebuah klasifikasi yang memicu perdebatan mengenai integritas rantai pasok global dan kebijakan perdagangan internasional di tengah meningkatnya tensi proteksionisme Washington.
Reorientasi Model Ekonomi: Industri versus Hub Pelabuhan
Dalam pernyataan resminya di Jakarta Pusat pada 20 Agustus 2026, Airlangga Hartarto menekankan bahwa fundamental ekonomi Indonesia bertumpu pada sektor manufaktur dan nilai tambah industri, bukan pada peran sebagai entitas transit atau transhipment hub. Argumentasi ini didasarkan pada fakta bahwa struktur ekonomi Indonesia sedang bertransformasi menuju hilirisasi industri, terutama pada sektor pertambangan dan komoditas strategis.
Secara akademis, transhipment adalah praktik logistik yang sah dalam perdagangan internasional, namun sering disalahgunakan (transhipment scam) melalui skema country-of-origin fraud. Dalam skema ini, barang yang diproduksi di China dikirim ke negara ketiga untuk mendapatkan label "Made in [Negara Ketiga]" agar terhindar dari tarif tinggi yang diterapkan Amerika Serikat berdasarkan Section 301 dari Trade Act of 1974. Indonesia berargumen bahwa kapabilitas pelabuhan di Indonesia lebih difokuskan pada pemenuhan ekspor domestik daripada memfasilitasi komoditas asing.
Anatomi Laporan The Great Transhipment Scam
Laporan yang dirilis oleh Gedung Putih ini mengkategorikan sekitar 40 negara ke dalam tiga tier berbeda berdasarkan tingkat integrasi ekonomi mereka dengan China. Klasifikasi ini mencerminkan kecurigaan Amerika Serikat terhadap efektivitas kebijakan tarif mereka yang mulai terdistorsi oleh aliran perdagangan tidak langsung.
- Tier 1 (Canada, Uni Eropa, India, Israel, Jepang, Taiwan): Dianggap sebagai platform ekspor utama yang memiliki integrasi rantai pasok kompleks dengan Amerika Serikat.
- Tier 2 (Indonesia, Brasil, Malaysia, Thailand, Turki, Vietnam): Negara-negara dengan integrasi ekonomi signifikan dengan China, yang menurut Washington, memiliki potensi besar untuk menjadi titik perantara.
- Tier 3 (Singapura, Kamboja, Laos, Myanmar, Filipina): Kelompok negara yang dinilai lebih oportunistik karena karakteristik ekonomi berbasis jasa pelabuhan dan logistik.
Estimasi kerugian penerimaan bea masuk Amerika Serikat yang mencapai angka US$ 40 miliar hingga US$ 303 miliar menjadi pendorong utama bagi kebijakan ini. Angka tersebut mencerminkan betapa besarnya tekanan domestik di Amerika Serikat untuk menutup celah loophole perdagangan yang dianggap merugikan industri manufaktur lokal mereka.
Analisis Dampak Terhadap Kebijakan Perdagangan Indonesia
Tuduhan ini membawa implikasi serius terhadap diplomasi perdagangan internasional Indonesia. Sebagai negara yang sedang aktif mengupayakan akses pasar melalui skema seperti Indo-Pacific Economic Framework (IPEF), stigmatisasi sebagai negara pendukung praktik transhipment dapat memperumit negosiasi perdagangan di masa depan.
Secara teknis, untuk membuktikan bahwa produk yang diekspor berasal dari Indonesia, pemerintah mewajibkan sertifikasi Certificate of Origin (CoO) yang ketat. Namun, tantangan muncul ketika produk tersebut telah mengalami proses perakitan atau modifikasi minimal di Indonesia. Dalam ekonomi global yang terintegrasi, sangat sulit untuk menentukan batas absolut antara nilai tambah domestik dengan komponen impor, terutama bagi negara yang menjadi bagian dari Global Value Chain (GVC).
Menakar Resiliensi dan Mitigasi Risiko
Pakar ekonomi perdagangan menilai bahwa tudingan Amerika Serikat merupakan bentuk peringatan dini (early warning) bagi negara-negara berkembang untuk memperketat pengawasan kepabeanan. Indonesia perlu melakukan langkah mitigasi proaktif, antara lain:
- Penguatan Sistem Digitalisasi Kepabeanan: Implementasi National Single Window (NSW) yang terintegrasi dengan data rantai pasok global dapat meningkatkan transparansi asal barang secara real-time.
- Audit Ketat terhadap Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Pemerintah Indonesia harus memastikan bahwa KEK tidak disalahgunakan sebagai tempat pelabelan ulang barang impor dari China tanpa melalui proses manufaktur yang memenuhi ambang batas Local Content Requirement (LCR).
- Diplomasi Data: Kementerian Perdagangan perlu menyajikan data objektif mengenai neraca perdagangan dan asal barang kepada otoritas Amerika Serikat untuk menepis narasi negatif yang tidak berbasis bukti empiris.
Konteks Geopolitik: Persaingan Strategis China-AS
Dilihat dari kacamata geopolitik, tekanan Amerika Serikat ini bukan semata-mata masalah teknis kepabeanan, melainkan bagian dari strategi decoupling atau de-risking rantai pasok dari China. Indonesia, sebagai negara yang memiliki hubungan dagang kuat dengan China (terutama dalam impor bahan baku dan modal), berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi, Indonesia membutuhkan investasi dari China untuk hilirisasi, namun di sisi lain, pasar Amerika Serikat tetap menjadi tujuan ekspor bernilai tinggi.
Ketegangan ini mempertegas perlunya Indonesia untuk menjaga kebijakan luar negeri yang bebas-aktif, dengan tetap mengedepankan kepentingan nasional melalui kepatuhan terhadap aturan perdagangan multilateral (World Trade Organization/WTO). Jika Indonesia gagal mengelola isu ini, terdapat risiko bahwa produk unggulan ekspor Indonesia akan menghadapi hambatan non-tarif, seperti investigasi anti-dumping atau countervailing duties yang lebih agresif dari Departemen Perdagangan Amerika Serikat.
Kesimpulan: Menuju Transparansi dan Integritas Rantai Pasok
Pernyataan Airlangga Hartarto merupakan langkah awal yang krusial untuk menjaga reputasi Indonesia di mata investor global. Namun, narasi politik saja tidak cukup. Diperlukan bukti konkret melalui tata kelola perdagangan yang lebih transparan dan sistem verifikasi asal barang yang tidak terbantahkan.
Dalam jangka panjang, transformasi ekonomi berbasis industri adalah kunci utama bagi Indonesia untuk lepas dari tuduhan sebagai sekadar "titik transit". Dengan meningkatkan nilai tambah produk di dalam negeri melalui penguasaan teknologi dan efisiensi logistik, Indonesia akan memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam peta perdagangan global. Menghadapi era proteksionisme yang semakin ketat, resiliensi ekonomi tidak lagi hanya diukur dari volume ekspor, melainkan dari integritas asal-usul barang yang menjadi ciri khas produk unggulan nasional.
Dunia sedang mengawasi bagaimana Indonesia menyeimbangkan kepentingan nasional dengan dinamika rivalitas kekuatan besar. Respons yang terukur, didukung oleh data empiris dan kepatuhan hukum internasional, akan menjadi penentu apakah Indonesia mampu mempertahankan statusnya sebagai mitra dagang yang kredibel bagi Amerika Serikat sekaligus mempertahankan kemitraan strategis dengan China. Fokus pada penguatan regulasi domestik dan transparansi data menjadi prasyarat mutlak untuk menjaga stabilitas makroekonomi di tengah ketidakpastian global yang terus membayangi.
