
WAKIL Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan fakta mengkhawatirkan terkait perilaku anak-anak di dunia maya. Berdasarkan hasil survei yang menjadi rujukan pemerintah, ditemukan bahwa mayoritas anak melakukan manipulasi data pribadi demi menembus batasan usia di platform digital.
“Ada satu survei yang menunjukkan kalau ada lima anak, tiga anak dipastikan memalsukan usianya untuk bisa masuk ke media sosial. Ini sudah umum terjadi,” ujar Nezar dalam keterangan resmi di Jakarta, dikutip Selasa (7/7/2026).
Tantangan Implementasi PP TUNAS
Praktik pemalsuan usia ini menjadi tantangan besar dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.
Nezar menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada proses verifikasi yang sepenuhnya bergantung pada sistem milik masing-masing platform digital.
Pemerintah telah menginstruksikan pengelola platform untuk memperkuat teknologi identifikasi usia. Namun, Nezar menekankan bahwa penguatan ini tidak boleh menabrak ketentuan pelindungan data pribadi (PDP).
Data Perilaku Anak di Media Sosial:
| Kategori | Temuan/Data |
|---|---|
| Rasio Pemalsuan Usia | 3 dari 5 anak |
| Dasar Hukum Utama | PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS) |
| Metode Deteksi Platform | Algoritma pola penggunaan & konten |
Peran Algoritma dan Pengawasan Orang Tua
Saat ini, sejumlah platform mulai memperketat pengawasan dengan memanfaatkan algoritma. Sistem tersebut mampu mengenali pola penggunaan akun yang mencurigakan, seperti akses terhadap konten yang tidak sesuai kelompok usia. Dampaknya, beberapa akun yang teridentifikasi milik pengguna di bawah umur mulai dibatasi atau diblokir secara otomatis.
Meski teknologi terus dikembangkan, Nezar menegaskan bahwa benteng utama tetap berada di tangan orang tua. Pemerintah mendorong penggunaan fitur akun pendamping atau parental guidance agar aktivitas digital anak terpantau efektif.
“Sebagai orang tua kita memang harus lebih intens mendampingi anak. Pendekatan keluarga tetap menjadi bagian penting dalam pelindungan anak di ruang digital,” tambahnya.
Indonesia Jadi Pionir di Asia Tenggara
Langkah Indonesia melalui PP TUNAS menjadikan negara ini sebagai pionir pelindungan anak digital di kawasan Asia Tenggara. Keberanian Indonesia dalam meregulasi ruang digital kini mulai dilirik oleh negara-negara tetangga.
“Di Asia Tenggara baru Indonesia yang menerapkan peraturan ini. Australia sudah lebih dulu dan terus evaluasi. Malaysia juga sedang menyiapkan kebijakan serupa. Negara-negara lain mulai melihat bagaimana Indonesia mengelola pelindungan anak di ruang digital,” tutur Nezar.
Pemerintah menegaskan tidak akan berkompromi dengan kepentingan bisnis platform jika menyangkut keselamatan anak. Implementasi PP TUNAS akan terus dikawal ketat guna memastikan ruang digital nasional tetap aman bagi generasi muda.
