Peredaran narkoba selalu mengalami inovasi modus operandi yang semakin canggih. Baru-baru ini, muncul modus baru yang cukup mengejutkan: sabu dalam bentuk cair yang disembunyikan menggunakan tisu basah, dan saat tisu tersebut mengering, sabu cair itu berubah menjadi kristal. Modus ini membuat pendeteksian menjadi lebih sulit dan menuntut kewaspadaan ekstra dari aparat keamanan dan masyarakat.(8/7/2025) Selasa.
“Ini modus baru. Kami sudah menanyakan ke Labfor di Medan dan Surabaya belum pernah mengidentifikasi yang demikian,” kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY, Komisaris Besar Roedy Yoelianto di Kantor Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa, 8 Juli 2025.
Roedy mengatakan uji di labfor Polda Jawa Tengah dilakukan dengan membuka tisu basah tersebut dan dipisahkan. Ia mengatakan tisu tersebut ditunggu hingga mengering.
“Setelah (tisu) kering, dikremas (berubah menjadi) kristal. (Narkotika jenis) sabu ini biasanya kristal,” ujarnya.
Ia menduga tindak kejahatan tersebut dilakukan terorganisasi. Menurut dia, hal itu dibuktikan dengan keduanya berada di maskapai yang sama dengan hanya beda tempat duduk.
“Keduanya berada di maskapai sama namun tidak saling mengenal. Keduanya ini tahu kalau di dalam koper berisi sabu,” ucapnya.
Roedy berujar perbuatan MNF dan AP tersebut dikendalikan dari Kuala Lumpur, Malaysia. Aparat di Yogyakarta disebut telah berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk proses hukum dua tersangka tersebut.
Sementara, Roedy belum mengetahui ke mana sabu dalam kemasan tisu basah akan didistribusikan. Menurutnya, keduanya menunggu instruksi dari orang di Malaysia setibanya di YIA.
“Jadi belum ada instruksi akan dikemanakan. Ada pengendalian di Malaysia. Pengendali ini yang memberi arahan dari Kuala Lumpur sampai YIA, akan menunggu instruksi lanjut. Sebelum instruksi itu keluar (MNF dan AP) sudah ditangkap,” kata dia.
Kini, MNF dan AP telah tertahan untuk proses penyidikan. Mereka terjerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau pidana seumur hidup.