LETTICA — Jakarta – Setelah libur panjang Idula Adha dan cuti bersama, sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai hari ini, Selasa (10/6/2025).
Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta mengingatkan masyarakat khususnya para pengguna kendaraan roda empat, pembatasan mobilitas ini kembali aktif seiring dimulainya kembali aktivitas harian setelah libur cuti bersama Idul Adha.
Kebijakan ganjil genap tetap menjadi salah satu instrumen penting pemerintah provinsi dalam mengendalikan volume kendaraan pribadi di jalan raya, mengurangi kemacetan, serta menekan polusi udara yang disebabkan oleh emisi kendaraan bermotor.
Setelah beberapa hari ditiadakan selama hari libur nasional dan cuti bersama Idul Adha, sistem ini kembali diterapkan penuh sesuai jadwal hari kerja.
Pada hari ini, Selasa (10/6/2025) karena tanggal menunjukkan angka genap, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor genap yakni yang diakhiri angka 0, 2, 4, 6, atau 8 yang diperbolehkan melintas di ruas-ruas yang masuk dalam cakupan sistem ganjil genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 diminta untuk menghindari jalur tersebut selama jam pemberlakuan.
Ganjil genap Jakarta berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat pada jam operasional pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Jangan lupa, saat akhir pekan Sabtu Minggu dan tanggal merah libur nasional tidak berlaku.
Sistem pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini dilakukan secara menyeluruh, baik melalui pengawasan manual oleh petugas di lapangan maupun sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang kini semakin diperluas jangkauannya di berbagai sudut kota.
Dengan dukungan teknologi, proses penindakan terhadap pelanggar bisa dilakukan secara efisien dan objektif, tanpa perlu interaksi langsung di lokasi.
Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang mengatur pembatasan lalu lintas berdasarkan pelat nomor kendaraan, yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5103614/original/091264500_1737463753-WhatsApp_Image_2025-01-21_at_19.39.46_998c35d1.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Cerdas Menghadapi Ganjil Genap untuk Pengendara Mobil
Berkendara di Jakarta membutuhkan strategi yang matang, terutama saat aturan ganjil genap diberlakukan. Bagi pengemudi roda empat atau lebih, memahami dan menyesuaikan diri dengan kebijakan ini sangat penting agar perjalanan tetap lancar, efisien, dan bebas pelanggaran.
Berikut tips berkendara saat ganjil genap di Jakarta dengan format poin dan pendekatan yang berbeda dari sebelumnya:
1. Selalu periksa kalender sebelum berkendara
Pastikan Anda mengetahui apakah hari tersebut tanggal ganjil atau genap, lalu sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda.
2. Gunakan fitur jalur bebas ganjil genap di aplikasi navigasi
Aplikasi seperti Google Maps dan Waze kini menyediakan pilihan rute yang menghindari jalan-jalan yang terkena aturan ganjil genap.
3. Rencanakan waktu perjalanan dengan cermat
Jika memungkinkan, berangkatlah lebih awal atau tunda keberangkatan hingga di luar jam pemberlakuan ganjil genap untuk menghindari sanksi.
4. Pertimbangkan moda transportasi publik
Saat kendaraan Anda tak bisa digunakan, manfaatkan MRT, TransJakarta, LRT, atau KRL untuk mobilitas yang lebih efisien.
5. Coba kendaraan ramah lingkungan
Mobil listrik atau berbasis energi alternatif umumnya dikecualikan dari aturan ganjil genap, menjadikannya opsi menarik dalam jangka panjang.
6. Gunakan skema berbagi kendaraan
Carpooling bersama teman atau kolega yang memiliki pelat sesuai bisa menjadi solusi praktis dan ramah lingkungan.
7. Ikuti perkembangan kebijakan dari pemerintah
Aturan ganjil genap bisa berubah sewaktu-waktu, baik dari segi waktu maupun ruas jalan. Selalu ikuti informasi resmi agar tidak keliru.
Dengan menerapkan tips di atas, pengendara dapat lebih siap menghadapi pembatasan ganjil genap tanpa harus mengorbankan mobilitas.
Kepatuhan terhadap aturan tak hanya membantu kelancaran lalu lintas, tapi juga mendukung terciptanya udara yang lebih bersih dan lingkungan kota yang lebih tertib.